Nganjuk, serayunusantara.com – Guna menjamin ketertiban ukur sekaligus melindungi hak konsumen, Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan rutin terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah SPBU mini atau Pertashop, Senin (2/2/2026).
Pengawasan dilaksanakan di dua titik, yakni Pertashop 5P.644.01 Sendang Bumen di Kecamatan Berbek dan Pertashop 5P.644.20 Kepanjen di Kecamatan Pace. Kegiatan ini difokuskan pada pengecekan keakuratan alat ukur transaksi, khususnya dispenser bahan bakar minyak (BBM), agar sesuai dengan ketentuan metrologi legal yang berlaku.
Petugas Metrologi Legal Disperindag Nganjuk melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan volume BBM yang diterima konsumen sesuai takaran. Langkah ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, menegaskan bahwa pengawasan UTTP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transaksi perdagangan yang adil dan transparan.
Baca Juga: 10 Proyek Strategis Daerah 2026 di Nganjuk Mulai Difinalisasi
“Pengawasan metrologi legal kami lakukan secara berkala guna memastikan alat ukur di Pertashop benar-benar akurat dan memenuhi standar. Ini penting agar hak konsumen terpenuhi sekaligus menciptakan kepastian usaha yang jujur dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan tertib ukur tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan secara profesional dan sesuai aturan.
“Dengan alat ukur yang akurat dan terkalibrasi, pelaku usaha terhindar dari potensi kerugian serta mampu membangun reputasi bisnis yang terpercaya. Harapannya, keadilan transaksi dapat terjaga secara berkelanjutan di Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.
Melalui pengawasan UTTP ini, Disperindag Nganjuk berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pertashop semakin meningkat serta tercipta iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. (Ke/ha)













