Batu, serayunusantara.com – Kebiasaan mengunggah aktivitas pribadi di media sosial berujung petaka bagi AN, seorang ibu rumah tangga asal Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.
Sebanyak 210 keping emas dan 10 keping perak miliknya raib digasak pencuri setelah para pelaku memanfaatkan informasi dari unggahan korban untuk beraksi saat rumah dalam keadaan kosong.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, dalam konferensi pers pada Kamis (12/2/2026), mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial REW (30) dan DNQ (30) merupakan warga satu kecamatan dengan korban.
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi; mereka berperan sebagai “pengintai digital” yang memantau setiap pergerakan korban melalui platform media sosial.
Aksi pembobolan ini dilakukan saat korban tengah menghadiri acara keluarga di luar rumah. Setelah memastikan tidak ada kendaraan di halaman, kedua pelaku masuk dengan merusak jendela dan menggeledah isi kamar.
Mereka berhasil menemukan tiga kotak penyimpanan berisi ratusan keping emas dengan berbagai ukuran, mulai dari 0,01 gram hingga 2 gram, serta kepingan perak. Total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp168 juta.
Hasil curian tersebut kemudian digadaikan oleh para pelaku di sebuah kantor pegadaian dengan nilai Rp24,6 juta. Uang tersebut langsung dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing tersangka.
Namun, pelarian REW dan DNQ berakhir di tangan Tim Satreskrim Polres Batu yang bergerak cepat melakukan pengejaran. Keduanya berhasil diringkus pada Minggu (8/2) di kawasan Pesanggrahan tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, kedua “pencuri spesialis medsos” tersebut telah mendekam di sel tahanan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan jeratan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam membagikan aktivitas pribadi dan jadwal kepergian di media sosial guna menghindari target kejahatan. (Dani/ha)
























