Pj Gubernur Jatim : Belum Ada Kegiatan Pemanfaatan Ekonomi di Wilayah HGB Perairan Sidoarjo-Surabaya

Surabaya, serayunusantara.com – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, angkat bicara terkait mencuatnya temuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Sidoarjo-Surabaya seluas 657 hektar oleh BPN Jawa Timur beberapa hari lalu.

“Tidak ada hubungan dengan pemerintah provinsi, itu kewenangan BPN. Tugas dari Pemprov terkait tanggungjawabnya itu  0-12 mil, hasil pemantauan di lapangan dari batas yang ada di HGB itu belum ada kegiatan pemanfaatan ekonomi terhadap wilayah itu. Kalau ada, berarti tentu Pemprov Jatim akan melakukan tindakan pelarangan,” tegasnya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/1/2025).

Sementara menyangkut ijin prinsip HGB yang akan berakhir pada tahun 2026, apakah akan diperpanjang atau dimusnahkan. Dengan lugas Adhy Karyono menyatakan menunggu hasil investigasi ATR/BPN.

“Kalau memang ada yang salah atau keliru, kita tidak ingin hal itu bermasalah lagi tentu mendorong kalau bisa dihentikan,” bebernya.

Baca Juga: Tim BPBD Jatim Bantu Pencarian dan Evakuasi Korban Longsor Jombang

Masih di tempat yang sama, ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah juga sependapat dengan Pj Gubernur Jatim untuk tidak memperpanjang HGB di wilayah perairan Sidoarjo-Surabaya karena Bupati Sidoarjo dalam kesempatan terpisah juga sudah menyatakan tidak akan memperanjang HGB yang akan habis pada tahun 2026 mendatang.

“Penerbitan HGB di wilayah perairan itu jelas melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang pembatalan UU Sumber Daya Air (SDA) karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Serta peruntukan sesuai dengan Perda RTRW Jatim,” jelas politikus asal Sidoarjo.

Senada, dr Benjamin Kristianto anggota DPRD Jatim dari Dapil Sidoarjo mengaku bangga dan mendukung penuh sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas memerintahkan TNI AL untuk mencabut pagar laut di wilayah perairan Tanggerang yang lagi viral karena dugaan kuat melanggar peraturan perundang undangan yang ada.

“Kita patut berbangga karena Presiden Prabowo Subinato itu tidak main main dalam menegakkan keadilan. Tidak pandang siapa dibalik itu yang membiayai dan segala macam yang berhubungan dengan pagar laut,” jelas politikus Partai Gerindra.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Gabah Dibeli Sesuai HPP Untuk Lindungi Petani

Ia juga mendesak kepada BPN Jatim untuk mengevaluasi penerbitan sertifikat HGB di wilayah perairan Sidoarjo-Surabaya maupun di seluruh wilayah perairan Jatim yang diduga kuat melanggar aturan. Sebab jika hal itu dibiarkan maka nantinya semua orang juga bisa mensertifikatkan laut karena minta diperlakukan yang adil.

“Temuan munculnya sertifikat HGB laut itu harus ditindaklanjuti. Kalau terbukti melanggar, ada dua opsi yakni tidak diperpanjang atau dimusnahkan itu juga harus yang tegas. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya maupun daerah lain juga perlu proaktif untuk mengecek apakah ada lautan di wilayahnya yang disalahgunakan peruntukannya,” harap Benjamin.

Ditambahkan Dedi, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim dan pihak-pihak terkait seperti BPN Jatim untuk antisipasi munculnya kasus ketidaksesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tak sesuai aturan, paska viralnya kasus pagar laut di Tanggrang.

“Di wilayah perairan Sidoarjo dan Surabaya sudah muncul kasus serupa dengan Tanggerang, tidak menutup kemungkinan di kabupaten/kota lain yang ada di provinsi Jatim juga ada namun belum mencuat ke permukaan,” pungkasnya. (kominfo Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *