Surabaya, serayunusantara.com – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Malang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (49), warga setempat, pada Kamis (31/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
MA diduga melakukan tindak pidana migas dengan cara memindahkan isi LPG subsidi tabung 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi, untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik ilegal ini disebut telah berlangsung selama satu tahun.
“Kegiatan penyuntikan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ini dilakukan tersangka secara rutin setiap hari,” ujar Kompol Gandhi, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, mewakili Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (5/8/2025).
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menjelaskan, modus operandi yang digunakan cukup sederhana. Tersangka menempatkan es batu di atas tabung 12 kg kosong, kemudian memasang regulator pada kedua tabung dengan posisi tabung 3 kg dibalik di atas tabung 12 kg.
Baca Juga: Satgas Pangan Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Bongkar Pabrik Beras Oplosan Bermerek Premium
Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, MA membutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg. Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi 5 hingga 6 tabung suntikan yang kemudian disegel dan didistribusikan di wilayah Malang.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (Serayu)