Surabaya, serayunusantara.com – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, di bawah pimpinan AKBP Ali Purnomo, berkomitmen menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi, yaitu LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 21 April 2025 atas nama pelapor Dimas Sheva Prayoga, serta LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 22 April 2025 yang dilaporkan oleh A. Sasmitha Putri dan kawan-kawan. Terlapor dalam perkara ini adalah Veronica Adinda dan beberapa pihak terkait lainnya.
AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini diduga berupa penggelapan 11 lembar ijazah asli SMA/SMK milik mantan karyawan UD Sentoso Seal. Veronica Adinda Angelita dan rekan-rekannya, selaku pemilik UD Sentoso Seal, disebut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Hingga Jumat (23/5/2025), penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait, termasuk:
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Tersangka Spesialis Pencurian Minimarket
- 9 lembar surat tanda terima ijazah bermaterai UD Sentoso Seal
- 14 lembar fotokopi ijazah SMA/SMK milik korban
- 1 lembar surat pernyataan dari saksi Rangga Putra Santoso
- 2 lembar rekening koran milik saksi Dewi Indah Sari
Selain itu, penyidik juga menyita lima unit ponsel, di antaranya:
- Oppo Find N3 (IMEI1: 8607160601…, IMEI2: 860716060191947) dengan nomor XL AXIATA 081702… milik Jan Hwa Diana
- Samsung Galaxy S25 Ultra (IMEI1: 356885320…, IMEI2: 359047820…) dengan nomor XL AXIATA 0878403… dan Telkomsel 08133000… milik Jan Hwa Diana
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh. (serayu)