Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Tersangka Spesialis Pencurian Minimarket

Surabaya, serayunusantara.com – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka yang didalangi sebagai pelaku spesialis pencurian di minimarket. Keduanya diduga melakukan aksinya di sebuah minimarket di Jalan Gayungsari, Surabaya, pada Sabtu (29/3/2025).

Korban dalam kasus ini, R, warga Wiyung, Surabaya, melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan dan uang dari usahanya. Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku berinisial MAH (30) asal Krembangan, Surabaya, dan AR (23) asal Sampang, Madura.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, MAH mengaku masuk ke minimarket dengan memanjat atap dan merusak dinding triplek, sementara AR bertugas sebagai pengawas di sekitar lokasi. Selain di Gayungsari, keduanya juga diduga melakukan aksi serupa di Gresik (dua kali) dan Sidoarjo (sekali).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, berbagai merek rokok senilai Rp8.500.000, dan uang tunai Rp280.000. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmi Lepas Keberangkatan Event Sepeda Antagin Bromo 2025

AKBP Aris menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di Jawa Timur. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat sistem keamanan usaha retail. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *