Surabaya, serayunusantara.com – Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, H. Aries Agung, S.STP, MM.
Kedua tersangka, SH alias BS (24) asal Bangkalan, dan MSS (26) warga Pontianak Barat, ditangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah kafe kawasan Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, para pelaku sebelumnya mengirim surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Jatim pada 16 Juli 2025. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aries ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan.
Untuk menggagalkan demo dan menghapus konten tudingan yang telah disebarkan melalui media sosial, korban diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta. Dalam pertemuan di kafe tersebut, uang yang dibawa hanya Rp20.050.000.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pasuruan, Tiga Tersangka Diamankan
“Dua tersangka diamankan saat menerima uang tersebut. Organisasi yang mereka pakai sebagai wadah aksi, yakni FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), juga diketahui tidak memiliki legalitas dan hanya beranggotakan mereka berdua,” terang Kombes Jules, Kamis (24/7/2025).
Selain uang tunai, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa surat pemberitahuan demonstrasi, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor. Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Mapolda Jatim sejak 21 Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP serta pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami pemerasan serupa. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. (Serayu)