Surabaya, serayunusantara.com — Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana disertai perampokan yang terjadi di Pasuruan.
Pelaku berinisial MF (27), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, tega menghabisi nyawa Mirzah (63) yang juga warga setempat. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tersangka merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan lalu.
“Motifnya sakit hati atas ucapan korban dan ingin menguasai harta benda korban untuk membayar utang dan bermain judi online,” jelas Kombes Jules, Selasa (15/7/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (14/7/2025) pagi di Desa Legok, Kecamatan Gempol. Tersangka awalnya pamit dari rumah dengan alasan hendak interview kerja.
Ia sempat menitipkan motor di toko milik kakaknya, lalu berjalan kaki ke warung kopi di sekitar flyover Tol Surabaya–Gempol sambil mencari tumpangan ke rumah korban.
Baca Juga: Tim Jatanras Polda Jatim Kejar Pelaku Perampokan yang Gasak Mobil Korban di Pasuruan
Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku masuk ke rumah korban lewat lorong samping, berpura-pura mengalihkan perhatian, kemudian menusuk perut korban berkali-kali. Korban sempat berusaha meminta tolong, namun pelaku kembali menganiaya leher korban hingga meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, MF mengambil BPKB mobil Honda CR-V putih dan sepeda motor Vario milik korban dari kamar, mengganti bajunya dengan pakaian milik anak korban, lalu membawa kabur mobil tersebut.
Tersangka sempat mencoba menjual mobil curian itu kepada penjual mobil bekas di Sidoarjo, namun transaksi gagal karena diminta menunjukkan identitas. Pelaku pun meninggalkan mobil di Pujasera Cangkul, Gempol, lalu pulang menggunakan transportasi daring.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, mobil Honda CR-V, sepeda motor Honda Beat, BPKB, STNK, dua ponsel milik korban dan pelaku, serta uang tunai Rp 536 ribu.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Kerahkan 440 Personel untuk Tingkatkan Kamseltibcarlantas
Atas perbuatannya, MF dijerat pasal pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (Serayu)