Surabaya, serayunusantara.com – Polda Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa kasus ini ditangani secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Benar, Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum berinisial LC. Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan,” jelas Kombes Jules pada Senin (21/4/2025).
LC telah dinonaktifkan dari tugasnya lebih dari seminggu lalu dan saat ini ditahan di fasilitas khusus milik Propam.
“Penahanan sudah dilakukan sekitar seminggu yang lalu, dan proses hukum masih berlangsung,” tambahnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tinjau Lokasi untuk Pembangunan SPN di Jember, Perkuat Fasilitas Pendidikan Polri
Kombes Jules menegaskan bahwa pelanggaran ini tergolong berat dan berpotensi mengakibatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tindakan seperti ini merusak citra Polri. Polda Jatim tidak akan membiarkan pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.
Polda Jatim juga meminta maaf kepada masyarakat atas insiden ini. Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nanang Avianto, disebut telah memantau langsung kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Kapolda menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di lingkungan Polda Jatim,” ujar Kombes Jules.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas di kalangan penegak hukum. Polda Jatim menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. (ha/Serayu)