Polda Jatim Ungkap Kasus Penempatan PMI Ilegal Tujuan Jerman, Satu Tersangka Ditahan

Surabaya, serayunusantara.com – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penempatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Jerman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TGS alias Yohanes (49), warga Pati, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan pers, Jumat (25/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Juni 2024 di Madiun. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim sejak 16 Mei 2025.

“Tersangka merekrut CPMI tanpa memenuhi persyaratan legal seperti ID Disnaker, sertifikat kompetensi, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Abast.

Para korban diarahkan untuk mendaftar sebagai pencari suaka sesampainya di Jerman, guna memperoleh izin tinggal sementara. Mereka diminta membuat alasan-alasan pribadi untuk mendukung permohonan suaka, seperti pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau ditinggal agen travel.

Baca Juga: Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pesepeda di Jembatan Suramadu

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka dan sejumlah saksi, mulai dari dokumen perjalanan, perangkat elektronik, bukti transfer, dokumen perusahaan, hingga paspor dan visa milik korban.

Diketahui, tiga korban masing-masing atas nama Tri Wahyuni, Wawan Arika, dan Prahasti Citra Yunita telah diberangkatkan ke Jerman oleh tersangka. Saat ini mereka masih dalam proses permohonan suaka dan telah menerima kartu identitas sementara serta fasilitas tempat tinggal dan akomodasi dari pemerintah setempat.

Akibat perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *