Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak Melalui Media Sosial

Surabaya, serayunusantara.com – Subdit II DitresSiber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE terkait pornografi anak yang melibatkan dua tersangka berinisial RYP (18) dari Magelang, Jawa Tengah, dan ASF (23), seorang mahasiswa asal Bangka Belitung.

Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran dan perdagangan konten pornografi anak melalui berbagai platform media sosial. RYP diduga membuat dan mengelola akun Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan foto serta video asusila yang diperoleh dari korban berinisial A (15 tahun), yang merupakan mantan pacarnya.

Sementara itu, ASF diduga mengoperasikan akun Instagram, Telegram, dan Potato Chat untuk memperdagangkan konten serupa yang didapat dari sindikat pornografi anak.

Modus Operandi Tersangka

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, RYP memanfaatkan hubungan asmaranya dengan korban untuk memaksa korban mengirimkan foto dan video tidak senonoh melalui WhatsApp. Pada 14 Desember 2024, tersangka bahkan mengirimkan konten tersebut ke akun WhatsApp guru korban.

Sementara itu, ASF menjalankan bisnis ilegal dengan menjual akses ke grup Telegram dan Potato Chat berisi ribuan video pornografi anak. Ia memasang tarif Rp500.000 per member dan dikabarkan memiliki sekitar 1.100 anggota, menghasilkan keuntungan sekitar Rp10 juta per bulan.

Baca Juga: Polda Jatim Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol

Barang Bukti yang Diamankan

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Dari ASF: Dua ponsel (POCO M3 dan Redmi Note 9 Pro), rekening bank, serta akun Instagram (@OrangTuaNakal Community), Telegram (@OrangTuaNakal), dan Potato Chat (channel P3D0 BY OT).
  • Dari RYP: Ponsel Infinix Note 12, akun WhatsApp, Instagram, TikTok, serta bukti percakapan dan tangkapan layar.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang menyasar anak-anak. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan konten ilegal kepada pihak berwajib. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *