Polisi Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Spesialis Lansia, Sabu Ikut Disita

Blitar, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk residivis pengedar uang palsu yang menyasar pedagang lanjut usia (lansia). Petugas juga menyita narkotika jenis sabu dari tangan tersangka.

Tersangka berinisial SJ (57), warga Karangtengah, Sananwetan, Kota Blitar. Pelaku ternyata seorang residivis.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, Senin (13/4/2026) mengungkapkan, SJ menyimpan dan berusaha mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribuan di sekitar Kecamatan Sukorejo.

Baca Juga: Pengajar Jadi Kunci, Bimbel AHA Blitar Tawarkan Standar Tentor Terlatih dengan Biaya Terjangkau

Tim kepolisian menangkap tersangka di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo. Dari penggeledahan, polisi menyita 36 lembar uang palsu, satu paket pipet penghisap sabu, 1,5 gram sabu, satu tas selempang, dan satu unit sepeda motor.

“Kami mengamankan 36 lembar uang pecahan Rp100 ribu tahun emisi 2016 yang diduga palsu. Kami juga menemukan 1 pipet dan 1,5 gram sabu dalam plastik,” jelas Rudi.

Polisi menemukan 26 lembar uang palsu memiliki nomor seri sama, 1 lembar dengan nomor seri terbalik, dan 2 lembar nomor seri tidak jelas. SJ membeli uang palsu dengan rasio 1:3, yakni Rp1 juta asli ditukar dengan Rp3 juta palsu.

Baca Juga: Jumlah ODGJ Berat di Blitar Tembus 2.424 Orang, Puluhan Masih Dipasung

“Kami masih menyelidiki pemasok uang palsu didapat dari JD di Jawa Tengah. Untuk sabu, kami koordinasikan dengan Satresnarkoba,” terang Rudi.

Pihak kepolisian menduga masih ada pelaku lain atau jaringan pengedar. “Korban kebanyakan lansia dan banyak yang lupa. Ada yang menyebut pelaku laki-laki dan perempuan. Kami terus mendalami,” kata Rudi.

Polisi menjerat SJ dengan Pasal 375 Ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyimpanan uang palsu. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Tos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed