Polisi Bongkar Tempat Pesta Narkoba di Pamekasan Usai Amankan 4 Tersangka

Pamekasan, serayunusantara.com – Polres Pamekasan bersama instansi terkait membongkar sebuah bilik di kompleks makam Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (20/5/2025).

Lokasi tersebut diduga kuat sebagai tempat pesta narkoba setelah polisi menangkap empat orang dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan bahwa aksi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar makam.

“Berdasarkan pengaduan warga, kami mendapati sebuah bilik di Kelurahan Kolpajung yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 WIB, Tim Opsnal Polres Pamekasan menggerebek bilik tersebut dan berhasil menangkap empat tersangka beserta barang bukti sabu-sabu. Keempat pelaku berinisial DD (46), FAA (37), MR (33), dan N (47), semuanya warga Pamekasan.

Baca Juga: Admin Grup Facebook “Cinta Sedarah” Diamankan Polres Gresik di Denpasar

Barang bukti yang disita meliputi lima paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bervariasi:

  • Logo “A” (± 0,24 gram)
  • Logo “B” (± 0,24 gram)
  • Logo “C” (± 0,24 gram)
  • Logo “D” (± 0,19 gram)
  • Logo “E” (± 0,25 gram)

Selain itu, polisi juga menemukan satu kotak hitam, dua korek api gas, beberapa plastik klip, satu botol kaca dengan sedotan dan pipet, serta satu botol putih yang dimodifikasi dengan sedotan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kapolda Jatim Dukung Ajang Off Road Nasional 2025 untuk Pacu Pariwisata di Nganjuk

“Hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun,” tegas AKBP Hendra. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *