Blitar, serayunusantara.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar resmi menerapkan standar pelayanan baru untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Standar ini mulai diberlakukan secara menyeluruh di Satpas Polres Blitar sejak Senin (27/10/2025).
Kasatlantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prastyo mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian prosedur, kejelasan biaya, serta transparansi waktu penyelesaian kepada masyarakat.
“Standar pelayanan ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam proses pembuatan, perpanjangan, maupun penggantian SIM. Semua alur, biaya, dan waktu layanan kini disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak lagi bingung,” ujarnya.
Baca Juga: Longsor di Desa Sumberurip Doko Blitar Tertangani, Akses Jalan Utama Kembali Terbuka
Dalam sistem pelayanan baru ini, Satpas Polres Blitar juga memperkuat mekanisme penyampaian aspirasi dan pengaduan publik.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui SP4N-Lapor, layanan WhatsApp resmi, aplikasi Dumas Presisi, kotak saran, maupun akun media sosial Satlantas Polres Blitar.
“Kami ingin masyarakat memiliki akses yang luas untuk menyampaikan keluhan, kritik, atau saran secara langsung. Semua laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tambah AKP Rio.
Ia menegaskan, penerapan standar pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres Blitar untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, ramah, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan SIM sebagai bukti legal pengemudi di jalan raya.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya bahwa pelayanan di Satpas Polres Blitar dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (serayu)










