Situbondo, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Dusun Mimbo, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Semeru 2025. Kasus tersebut terungkap setelah kejadian pengeroyokan pada 26 Februari 2025 di wilayah Banyuputih.
Menurut penyelidikan, kejadian bermula saat para pelaku yang sedang di bawah pengaruh alkohol (arak) merasa tersinggung oleh korban di sebuah angkringan. Tiga orang terlibat dalam penganiayaan tersebut, yaitu W (masih DPO), LJP (26), dan DAR (27). Korban, Lukman, warga Desa Sumberanyar, mengalami luka robek di dahi dan kepala, serta luka lecet di hidung dan leher.
“Dari tiga tersangka, dua orang telah ditangkap pada 7 Mei 2025 di Dusun Mimbo, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” jelas AKP Agung Hartawan, Kamis (8/5/2025). Kedua tersangka yang diamankan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Situbondo.
Baca Juga: Kapolres Trenggalek Perkuat Ketahanan Pangan dengan Kebun Sayur dan Bantuan Tandon Air
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian terus memburu tersangka W dan meminta keluarga agar mendorongnya menyerahkan diri. (serayu)