Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Sidoarjo Usai Laporan Warga

Sidoarjo, serayunusantara.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Polsek Sukodono bergerak cepat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Sukodono, AKP Saadun, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).

“Sesampainya petugas di lokasi, kegiatan sabung ayam sudah bubar. Namun, kami tetap melakukan penertiban dengan memusnahkan sarana yang ada agar tidak dapat digunakan kembali,” ungkapnya, Selasa (26/8/2025).

Selain penertiban, polisi juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak ikut terlibat dalam praktik perjudian dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan kegiatan serupa.

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Siap Gelar Operasi Tumpas 2025

“Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, jelas melanggar hukum. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang mengelola arena tersebut,” tegas AKP Saadun.

Diketahui, lokasi yang dipakai sebagai arena sabung ayam merupakan lahan kosong di area perkampungan.

Di tempat terpisah, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di Sidoarjo,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *