Tuban, serayunusantara.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Polda Jatim, berhasil meringkus dua pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kedua tersangka, JW (34) dan DK (34), diamankan saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Sendangharjo, Kecamatan Parengan.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Rudi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan tidak hanya oleh dua orang ini, tetapi juga melibatkan dua pelaku lain, DH dan BS, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Ipda Rudi, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, PT KAI Berikan Apresiasi
Modus operandi komplotan ini adalah berkeliling mencari traktor yang diparkir di pinggir jalan oleh pemiliknya. Setelah menemukan target, mereka langsung mengangkut mesin tersebut ke dalam mobil.
Yang mengejutkan, barang hasil curian justru ditawarkan secara terbuka di media sosial Facebook dengan harga Rp7 juta. Berkat patroli siber rutin yang dilakukan Polres Tuban, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Serayu)







