Polisi Selidiki Provokator, 24 Orang Resmi Ditahan

Kediri, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terkait aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025). Dari total 42 orang yang sempat diamankan, 18 di antaranya dipulangkan dalam waktu kurang dari sehari karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan para terduga pelaku berasal dari berbagai wilayah. Rinciannya, 20 orang dari Kabupaten Kediri, 16 orang dari Kota Kediri, 3 orang dari Nganjuk, masing-masing 1 orang dari Surabaya, Sampang, dan Pontianak. Dari jumlah tersebut, 30 orang berstatus dewasa, sementara 12 lainnya masih anak-anak.

Terhadap 24 orang yang kini ditahan, polisi menjerat mereka dengan pasal berbeda, antara lain Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Meski demikian, penyidik masih menelusuri peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator maupun aktor intelektual di balik kerusuhan. “Beberapa nama sudah kami kantongi, namun masih terus kami dalami,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga: Polres Kediri Kota Ajak Pelaku Penjarahan Serahkan Kembali Barang Rampasan

Polisi juga menemukan bukti keberadaan grup WhatsApp yang dipakai untuk mengajak massa berkumpul. Meski tidak ada ajakan penjarahan, situasi berubah kacau setelah massa terkonsentrasi.

Polresta Kediri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan yang dapat merusak ketertiban umum. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *