Tulungagung, serayunusantara.com – Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Reskrim Polsek Sendang berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan korban luka berat.
Kejadian bermula ketika korban berinisial W (46), warga Dusun Candi, Desa Talang, Kecamatan Sendang, diserang oleh pelaku berinisial SNS (43) pada Minggu malam, 28 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga melakukan penganiayaan karena menduga korban berselingkuh dengan istrinya saat ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait kasus pencurian emas pada 2016.
Setelah berbulan-bulan buron, pelaku yang merupakan residivis dengan lima kasus pencurian sebelumnya (seperti pencurian rumah tangga, koperasi, dan kendaraan bermotor) akhirnya berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga menyita satu sabit sebagai barang bukti, ditambah hasil visum et repertum korban,” jelas Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang.
Baca Juga: Polres Tulungagung dan Bhayangkari Adakan Aksi Sosial dan Penghijauan Mangrove
SNS dikenakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam dalam tindak pidana. (serayu)