Pasuruan, serayunusantara.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang bandar besar dari Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yaitu KD alias Guplek dan AN, yang diamankan di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025).
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap tersangka utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, di Bali saat mencoba melarikan diri setelah dua kaki tangannya ditangkap lebih dulu.
“DK merupakan bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD. Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelas Iptu Yoyok pada Senin (4/8/2025).
Setelah berhasil mengamankan DK, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Prigen. Dalam proses tersebut, ditemukan barang bukti berupa 350 gram sabu siap edar dan 724 butir pil ekstasi, yang diduga akan diedarkan di kawasan Pasuruan dan sekitarnya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Bongkar Empat Kasus Curanmor, Lima Pelaku Diamankan
“Barang bukti ini kami temukan saat menggeledah rumah pelaku. Jumlahnya tergolong besar, menunjukkan skala peredaran yang cukup luas,” tambahnya.
DK kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal enam tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah barat Kabupaten Pasuruan, terutama di daerah Gempol dan Prigen.
Iptu Yoyok menegaskan bahwa meskipun sejumlah bandar besar telah berhasil diamankan, upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan hingga jaringan pengedar benar-benar tuntas.
“Perang melawan narkoba tidak akan kami hentikan. Kami akan terus memburu jaringan lain hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Serayu)