Tulungagung, serayunusantara.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh pemuda berinisial HS (20), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
Kasus ini berawal dari laporan Ernita Mufidah (24), warga Dusun Manding, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir. Pada Senin (24/3/2025) malam, korban meninggalkan ponsel Samsung Galaxy A05 miliknya di atas tempat tidur sebelum pergi salat tarawih bersama ibunya. Saat pulang, ponsel itu masih ada.
Namun keesokan harinya, ia mendapati ponsel sudah hilang, sementara jendela kamar terbuka dengan tangga kayu tergeletak di luar rumah, diduga sebagai alat pelaku untuk masuk.
Korban kemudian melapor ke Polsek Kalidawir. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan ponsel milik korban melalui media sosial. Pada 16 Mei 2025, diketahui ponsel tersebut telah dijual pelaku kepada seorang saksi berinisial MUY melalui Facebook.
“Dari pengembangan penyelidikan, identitas pelaku terungkap sebagai Heri Setiawan (HS). Pada Rabu (13/8/2025) dini hari, petugas akhirnya menangkap HS di rumah kakaknya di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: Run For Hero, Kapolres Tulungagung Pimpin Lari 34,4 Km hingga Makam Bung Karno
Saat diinterogasi, HS mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kalidawir. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, lima unit ponsel berbagai merek, dokumen kendaraan, dusbook ponsel, surat pembelian emas, kursi kayu, hingga tangga kayu yang digunakan untuk beraksi.
Kini pelaku diamankan di Polsek Kalidawir untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim Reskrim dan dukungan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta keamanan rumah agar terhindar dari tindak kejahatan,” pungkas Ipda Nanang. (Serayu)