Ponorogo, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di tepi hutan Dukuh Boworejo, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.
Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi. Pelaku berinisial HTN (30) ditangkap pada hari yang sama.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, pasangan ini baru menikah empat bulan. Aksi pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tuanya cepat meninggal.
Kejadian bermula saat keduanya berboncengan menuju Wonogiri. Dalam perjalanan, korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku lalu membawa korban ke dalam hutan, mencekiknya dengan kabel jaringan internet yang ada di lokasi, kemudian membenturkan kepala korban ke pohon hingga tewas.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Enam Orang Ditangkap
Usai membunuh, pelaku menutupi jasad korban dengan karung dan meninggalkannya. Polisi menyita barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.
HTN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Serayu)