Blitar, serayunusantara.com – Satresnarkoba Polres Blitar Kota kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkoba.
Dalam operasi serentak yang dilakukan di beberapa titik wilayah hukum Blitar Kota dan sekitarnya, polisi berhasil membongkar jaringan pengedar obat terlarang lintas daerah.
Hasilnya mencengangkan: 1.403 butir pil dobel L, 820 batang ganja, dan sabu siap edar berhasil diamankan dari sembilan tersangka, Rabu (10/9/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, yang menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di sebuah warung angkringan di Srengat. Informasi tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan narkoba yang lebih luas.
Kasus bermula dari penangkapan R-I alias Begok (27) yang kedapatan membawa ratusan pil dobel L di warung angkringan. Penangkapan ini memicu pengembangan lebih lanjut, hingga polisi menciduk A-U alias Mamat (34) dengan hampir seribu butir pil serupa di rumahnya.
Nama A-B-F alias Batok (26) kemudian muncul dalam penyelidikan. Ia diamankan bersama sejumlah pil dobel L dan satu linting ganja kering, memperkuat dugaan keterlibatan dalam distribusi narkotika.
Namun, pengungkapan paling mencengangkan terjadi di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari. S-A (38) ditangkap setelah ditemukan menanam 820 batang ganja di pekarangan rumahnya. Tanaman tersebut tumbuh dalam polybag, dari bibit kecil hingga pohon setinggi pinggang.
SA berdalih menanam ganja untuk “pakan kambing”, namun ia juga mengaku sempat mengonsumsinya sendiri.
Selain pil dan ganja, polisi juga menyita sabu dari dua tersangka lain:
- B-K (47) ditangkap di Sananwetan dengan 1,88 gram sabu.
- H-K alias Bolot (34) dibekuk di Kediri dengan 0,58 gram sabu.
Kedua tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di bungkus rokok, plastik klip, dan bahkan dililit solasi hitam. Barang bukti yang diamankan:
- 1.403 butir Pil Dobel L
- 820 batang tanaman ganja
- 0,75 gram ganja kering
- 2,46 gram sabu
- Puluhan HP, sepeda motor, dan uang tunai
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Kerusuhan Akhir Agustus: Massa Gunakan Senapan Angin hingga Bom Bondet
Kapolres AKBP Titus menyampaikan bahwa semua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, antara 4 hingga 15 tahun penjara.
“Tidak ada kompromi dengan pengedar narkoba. Ini musuh bersama. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolres. (Serayu)