Polres Bondowoso Ungkap Kasus Curwan, Barang Bukti Kambing Dikembalikan ke Pemilik

Bondowoso, serayunusantara.com – Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curwan) yang terjadi di wilayah Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari. Pelaku diamankan, sementara barang bukti berupa seekor kambing jantan jenis gibas berwarna putih telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, secara langsung menyerahkan kambing tersebut kepada pemiliknya, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga.

“Barang bukti kambing hasil curian kami serahkan kembali kepada pemiliknya sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat,” ujar AKBP Harto, Sabtu (26/7/2025).

Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diketahui melepaskan tali kambing yang terikat pada pasak di area persawahan, dengan maksud membawa kabur hewan tersebut. Aksi itu diketahui warga, yang kemudian menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Wonosari bersama barang bukti.

Baca Juga: Polda Jatim Ajak Pegiat Medsos Bangun Ekosistem Digital yang Sehat

“Petugas mengamankan satu tersangka beserta barang bukti seekor kambing,” terang Kapolres.

Usai proses pemeriksaan, kambing tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, Suparto, yang mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polres dan Polsek Wonosari.

“Saya senang sekali, kambing saya bisa kembali tanpa biaya apa pun. Terima kasih kepada pihak kepolisian atas bantuannya,” ucap Suparto.

Pelaku kini tengah diproses hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Dukung Pariwisata Ngawi, Kapolres Tinjau Langsung Agrowisata Jamus

Polres Bondowoso menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *