Polres Grebek Rumah Kosong yang Dijadikan Gudang Ribuan Botol Miras Ilegal di Kediri

Kediri, serayunusantara.com – Sebuah rumah kosong di Dusun Bolorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri digerebek petugas dari Tim Samapta Polres Kediri setelah diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan ribuan botol minuman keras ilegal. Seorang pria berinisial RA (41) diamankan terkait kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri pada Kamis (7/8/2025), Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita, mewakili Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang perayaan Hari Besar Nasional, di mana peredaran miras tanpa izin biasanya meningkat.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Tindakan ini juga merupakan respons atas laporan warga. Kami apresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungannya,” ujar AKP Sugita.

Dalam penggerebekan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis miras, antara lain 50 kardus berisi 1.000 botol arak bali, 50 kardus berisi 600 botol bintang kuntul, 5 kardus berisi 60 botol gedang klutuk, serta 5 jeriken berisi miras jenis bekonang.

Baca Juga: Para Santri Tanam Jagung Serentak di Lahan Ponpes Al Azhaar Kedungwaru

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku RA dijerat dengan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 1977 mengenai larangan peredaran miras tanpa izin.

Polres Kediri turut mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari kegiatan ilegal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *