Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

Gresik, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak asusila sesama jenis yang menimpa seorang anak di bawah umur.

Tersangka berinisial NT (21), karyawan swasta asal Bojonegoro, diamankan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan bukti yang dikantongi cukup kuat untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (10/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku di kawasan perumahan wilayah Kebomas, Gresik. Kejadian bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban diajak ke indekos pelaku. Saat korban tengah bermain ponsel sambil berbaring, NT tiba-tiba memeluknya. Saat korban menolak, pelaku justru marah dan memaksa melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Polisi Amankan 91 Orang Terlibat Kerusuhan di Gedung DPRD Kota Madiun

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang. Aksinya disertai ancaman akan menyebarkan video asusila bila korban tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk dengan iming-iming berupa uang dan kaus.

Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif berkomunikasi dengan anak sekaligus memberikan pemahaman mengenai batasan tubuh.

“Apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke polisi, atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma via WhatsApp di 0811 8800 2006,” tegasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *