Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Tambang Ilegal di Kecamatan Bungah

Gresik, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menetapkan satu tersangka terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Langkah ini diambil setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tambang galian C tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan bahwa enam orang telah diperiksa dalam proses penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu orang berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, ditetapkan sebagai tersangka. AI diketahui sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial AI yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tanpa izin itu,” jelas AKP Abid saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Perampokan di Kecamatan Kedopok

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap kegiatan, serta satu kunci alat berat.

“Total aktivitas penambangan saat itu telah mencapai 51 rit. Tiga truk yang tengah beroperasi juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *