Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan Driver Ojol, Pelaku Ditangkap di Menganti

Gresik, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Gresik bergerak cepat mengusut kasus penemuan jenazah perempuan dalam kardus yang menggemparkan warga. Korban diketahui bernama Sevi Ayu Claudia (30), seorang pengemudi ojek online asal Sidoarjo.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SR (36) telah ditangkap oleh tim Satreskrim di kontrakannya yang berada di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 07.15 WIB.

Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan bahwa korban dan pelaku saling mengenal sejak 2021 karena pekerjaan mereka yang serupa. Namun, hubungan keduanya memburuk setelah muncul konflik berkaitan dengan janji korban pada 2023 yang menjanjikan SR bisa masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memberikan uang sebesar Rp5 juta.

Namun janji itu tidak pernah terealisasi. Setiap kali ditagih, korban selalu menunda dengan mengatakan “besok”. Situasi ini semakin menekan SR, apalagi ia tengah menghadapi beban ekonomi karena istrinya sedang hamil.

SR kemudian merancang aksi kejamnya. Ia memancing korban datang ke tempat usahanya, sebuah toko fotokopi bernama Jaya Makmur di kawasan Perum Griya Bhayangkara Permai, Sidoarjo, pada Sabtu (26/7/2025) pukul 16.45 WIB. Saat Sevi datang, ia langsung diajak ke ruang kerja, tempat di mana pelaku melancarkan serangan brutal menggunakan alat pemotong kertas ke kepala korban.

Baca Juga: Pengamanan Tour De Banyuwangi Ijen 2025 Bakal Dijalankan S

Sevi sempat berusaha menyelamatkan diri, namun pukulan terus dilayangkan hingga akhirnya ia meninggal di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil autopsi sementara, ditemukan cairan putih di tubuh korban, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium.

Pihak keluarga mulai khawatir setelah Sevi tak kunjung pulang hingga malam. Usaha menghubunginya dilakukan oleh ibu, tante, dan sepupu korban sejak pukul 22.00 WIB, namun tak membuahkan hasil. Sevi terakhir pamit kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menjelaskan tujuannya.

Diketahui, Sevi belum menikah dan tidak memiliki anak. Peristiwa tragis ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melapor ke polisi bila menemukan tindakan mencurigakan. “Silakan gunakan hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Tindakan cepat adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Kini, kasus tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *