Jember, serayunusantara.com – Satuan Reserse.com Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil membongkar 20 kasus narkoba dalam rentang waktu 16 April hingga 6 Mei 2025. Operasi ini menangkap 27 tersangka sebagai bentuk upaya polisi memberantas peredaran narkotika ilegal di Kabupaten Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (13/5/2025).
“Dalam tiga pekan terakhir, kami mengamankan 27 tersangka (25 laki-laki dan 2 perempuan) terkait 3 kasus narkotika dan 17 kasus obat keras berbahaya (okerbaya),” jelasnya.
Barang bukti yang disita meliputi 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar LSD, 3.944 butir Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang Rp9,6 juta, 31 timbangan digital, dan 5 handphone.
AKBP Bobby menegaskan bahwa semua tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika No. 35/2009, yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara untuk okerbaya, pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar berdasarkan UU Kesehatan No. 17/2023.
Baca Juga: Polres Mojokerto Tangkap Buronan Kasus Pengeroyokan terhadap Pegawai PLN
“Kami tidak akan tolerir peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, baik pengedar maupun pengguna, akan kami tindak tegas demi melindungi generasi muda,” tegasnya. (serayu)