Kediri, serayunusantara.com – Polres Kediri Kota terus mengusut kasus aksi anarkis yang terjadi pada 30 Agustus lalu. Pada Rabu malam (3/9), tim Satreskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku baru yang diduga terlibat dalam pelemparan bom molotov di beberapa titik di Kota Kediri.
Kedua pelaku berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa empat petasan berisi lima letusan serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Selain itu, penyidik juga mengantongi rekaman video dan foto saat keduanya melakukan tindakan anarkis.
“Dengan bukti yang cukup, keduanya resmi kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pada Kamis (4/9/2025).
Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah 26 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Baca Juga: Eks Ketua PMII Kediri Resmi Jadi Tersangka Kasus Aksi Anarkis di Kediri
Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan anak berusia 15–18 tahun, sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19–36 tahun. Untuk tersangka anak, penyidikan dilakukan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri.
AKP Cipto menegaskan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pelemparan bom molotov telah disiapkan sejak sehari sebelum kejadian, setelah para pelaku mengetahui ajakan aksi melalui media sosial.
“Keduanya mengaku meracik bom molotov dengan membeli pertalite, lalu memasukkannya ke botol bekas. Saat ini status mereka masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kediri,” jelasnya.
Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berperan sebagai provokator maupun penggerak aksi. (Serayu)













