Kediri, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan menangkap seorang tersangka berinisial HS alias Kenyot (34). Pria asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ini diduga terlibat dalam penyebaran pil dobel L.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Tarokan. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba akhirnya mengamankan HS di rumahnya pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
AKP Endro Purwandi, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, menjelaskan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan. “Kami juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya pada Kamis (10/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Baca Juga: Ribuan Peserta Akan Ikuti Mujahadah Kubro Wahidiyah di Kediri
- 634 butir pil dobel L (dalam botol plastik putih)
- 1 pak plastik klip (ukuran 5×8 cm)
- Uang tunai Rp 650.000
- 1 unit handphone beserta nomor IMEI
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Endro mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami siap menindaklanjuti setiap informasi dari warga,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran okerbaya masih mengancam, terutama di daerah penyangga kota. Polres Kediri Kota berkomitmen memperketat patroli dan investigasi guna memutus rantai peredaran narkoba. (Serayu)