Kota Kediri, serayunusantara.com – Satuan Samapta Polres Kediri Kota berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal selama operasi pada Mei 2025.
Selain penyitaan, polisi juga mengungkap modus penjualan miras melalui media sosial dengan sistem bayar di tempat (Cash on Delivery/COD).
Kasat Samapta AKP Priyo Hadistyo menjelaskan bahwa miras tersebut didapatkan secara eceran dari Bali, lalu dipasarkan melalui platform online.
“Pelaku tidak memiliki toko fisik. Kami telah mengembangkan penyelidikan terkait hal ini,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Operasi ini dilakukan di Kecamatan Grogol dan Banyakan, Kabupaten Kediri, dengan total barang bukti mencapai puluhan botol, termasuk 40 botol, 48 botol, 35 botol, dan 25 botol di wilayah Banyakan.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang pemuda berinisial DW (20) asal Nganjuk yang kedapatan mengantar 25 botol arak Bali di Grogol. Miras tersebut dijual seharga Rp35.000 hingga Rp45.000 per botol.
“Semua barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kediri Kota, dan pelaku dikenai tindakan pidana ringan (tipiring),” tegas AKP Priyo.
Baca Juga: Razia Malam Hari, Polres Kediri Kota Amankan 28 Pelanggar Lalu Lintas
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Meski miras bukan fokus utama, polisi menekankan bahwa peredarannya dapat memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban umum.
“Masalahnya bukan hanya pada mirasnya, tetapi juga dampak buruk yang ditimbulkan,” pungkasnya. (serayu)