Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

Press release Polres Kediri Kota (Foto: istimewa)

Kediri, serayunusantara.com – Tiga orang tersangka jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, dalam keterangan resminya, Senin kemarin.

Sementara Ketiga orang pelaku tersebut adalah YM (28) dan NA (22) warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, serta AA (33) Warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Tersangka AA berperan sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian,” kata AKBP Chandra.

Baca Juga: Buka Musrenbang RKPD 2024, Wali Kota: Nanti Banyak Peluang Berbisnis di Bandara Kediri 

Ia juga mengatakan, bahwa para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah hukum Kota Kediri saja. Tetapi juga di Kabupaten Kediri dan Nganjuk.

“Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama. Mereka berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP, dimana 4 TKP berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota,” jelasnya.

“Pengembangan kasus berawal dari 4 laporan polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, tepatnya di halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen. Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk,” lanjutnya.

Terakhir AKBP Teddy Chandra mengajak kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Pesannya, Jangan mencoba melakukan tindak pidana apapun di wilayah hukumnya. Tentunya pasti akan ditindak tegas.

“Seperti ketiga tersangka ini yang sedang menjalani pemeriksaan. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *