Kediri, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mapolres Kediri Kota, Jumat (29/8/2025).
Kasus pertama yang diungkap adalah dugaan keracunan minuman keras (miras) di salah satu kafe di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Hari ini kami berhasil mengungkap tiga perkara, yakni kasus keracunan miras, produksi miras ilegal, serta pengeroyokan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menambahkan, hasil pemeriksaan ahli penyakit dalam RS Muhammadiyah, Labfor, dan Balai POM Kediri mengindikasikan korban mengalami intoksikasi alkohol. “Konsumsi miras berlebihan diduga menyebabkan kerusakan organ yang berujung pada kematian,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada Pasar Murah di Kediri, Polisi Pastikan Situasi Aman Terkendali
Kasus kedua berkaitan dengan peredaran minuman keras impor palsu. Polisi menemukan praktik produksi miras yang dikemas menyerupai merek impor namun tidak memenuhi standar. “Produk ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap miras ilegal,” tegas AKP Cipto.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, di Kecamatan Banyakan. Dari hasil penyelidikan, 10 orang diamankan, dengan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anak berhadapan dengan hukum. “Para pelaku kini diproses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Melalui pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, menindak tegas pelaku kriminalitas, serta melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal maupun tindak premanisme. (Serayu)