Polres Kediri Kota Gelar Rakor Bahas Penggunaan Sound System dalam Kegiatan Warga

Kediri, serayunusantara.com – Polres Kediri Kota mengadakan rapat koordinasi lintas sektor guna membahas aturan penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat di wilayah Kota Kediri. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (30/7/2025) di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi.

Kompol Iwan menjelaskan, fenomena penggunaan sound system berkekuatan tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg kini menjadi sorotan karena dampak kebisingan yang ditimbulkan. “Kami ingin menyatukan persepsi dan menyusun langkah antisipatif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya dalam pembukaan rapat.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, seluruh camat dan lurah se-Kota Kediri, serta perwakilan dari Kapolsek dan Danramil. Dalam pemaparannya, Kesbangpol Kota Kediri menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar kegiatan masyarakat dapat berlangsung aman tanpa menimbulkan konflik sosial.

Camat Pesantren dan Camat Mojoroto menyoroti tren penggunaan miniatur sound system dan truk kayu dengan pengeras suara besar yang sering digunakan dalam pawai HUT RI. Keduanya mengusulkan agar penggunaan alat-alat tersebut dikendalikan dari segi ukuran dan volumenya.

Baca Juga: Polsek Kediri Kota Kawal Pengecekan Rumah Warga Terdampak Proyek Tol Kediri–Tulungagung

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan bahwa penggunaan sound system tidak boleh melebihi ukuran kendaraan. Ia juga mengingatkan pentingnya rekayasa lalu lintas dan penyediaan jalur alternatif saat kegiatan menutup akses jalan utama.

Tujuh Poin Hasil Rakor:

  1. Kegiatan pawai diperbolehkan selama tidak melanggar norma susila serta menjunjung etika dan budaya lokal.
  2. Pengajuan izin resmi kepada Polri wajib dilakukan minimal 14 hari sebelum kegiatan, disertai proposal dan notulen hasil rapat koordinasi.
  3. Penyelenggara wajib melampirkan surat pernyataan, persetujuan dari warga sekitar, serta rute yang telah disetujui oleh RT/RW hingga lurah.
  4. Kegiatan hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, dengan kewajiban menghentikan sound system saat azan berkumandang.
  5. Seluruh rangkaian acara harus selesai maksimal pukul 22.00 WIB, dan batas kebisingan untuk kendaraan jenis pick-up ditetapkan maksimal 55 desibel.
  6. Sound system wajib dimatikan sementara saat terjadi kedukaan atau saat azan dikumandangkan.
  7. Panitia bertanggung jawab atas segala dampak yang mungkin timbul, baik kerusakan fasilitas umum maupun kerugian materiil dan immateriil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *