Polres Kediri Kota Tangkap Penjual Miras Ilegal di Kecamatan Semen

Kediri, serayunusantara.com – Satuan Samapta Polres Kediri Kota berhasil membongkar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Senin sore (11/8/2025).

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Yuana Morfan R (47), warga Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, beserta barang bukti 12 botol miras merek Kunthil berukuran 920 ml.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di sebuah lokasi di Jalan Argowilis, Desa Semen. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menyimpan serta menjual miras tanpa izin edar.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk diproses secara hukum.

“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Amankan Dua Penjual Miras Ilegal di Mojoroto

Polres Kediri Kota mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungannya. Tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *