Polres Kediri Tetapkan 28 Tersangka Aksi Anarkis, 14 Masih di Bawah Umur

Kediri, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Kediri, Polda Jawa Timur, menetapkan 28 orang sebagai tersangka atas aksi pengrusakan dan penjarahan yang terjadi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri serta Gedung DPRD pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, 14 pelaku diketahui masih berusia di bawah umur, termasuk seorang perempuan. Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025), menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perusakan fasilitas pemerintah, penyerangan terhadap aparat kepolisian, serta pengrusakan rambu lalu lintas.

Mereka juga melakukan penjarahan terhadap aset milik Pemkab Kediri, DPRD, hingga Kantor Samsat Katang.

“Modus yang dilakukan beragam, mulai dari menjarah, membawa senjata tajam, mencuri bendera warga, hingga menyerang anggota Polri yang sedang bertugas,” ungkap AKBP Bramastyo di Mapolres Kediri.

Selain 28 tersangka tersebut, polisi masih menahan 26 orang lain yang diduga turut terlibat. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing dalam kerusuhan.

Baca Juga: Perempuan di Kediri Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan diberlakukan bagi seluruh pelaku, baik dewasa maupun anak-anak. “Semua tetap kami tahan sesuai aturan. Namun bagi masyarakat yang merasa sempat menjarah, kami imbau untuk segera mengembalikan barang-barang ke Mapolres Kediri atau menghubungi hotline kami di 085695101452,” tegasnya.

Sejumlah barang hasil penjarahan berhasil diamankan kembali, antara lain wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya dari Museum Kabupaten Kediri, tujuh monitor Lenovo, lima keyboard, dua mouse, satu televisi Samsung, tabung gas LPG 12 kg, lima CPU komputer, tiga printer, sebuah kipas, hingga alat ketapel.

Meski begitu, polisi menyebut masih ada sejumlah aset penting dan artefak bersejarah yang belum ditemukan.

Sebelumnya, saat kejadian, aparat mengamankan 123 orang yang diduga sebagai perusuh, mulai dari pelajar SMP, SMA, SMK, hingga santri pondok pesantren. Banyak di antaranya masih di bawah umur.

“Ini yang cukup memprihatinkan, anak-anak usia sekolah ikut terlibat dalam aksi anarkis,” tambah AKBP Bramastyo.

Ia juga mengungkapkan bahwa massa yang terlibat tidak hanya berasal dari Kediri, melainkan juga dari Blitar, Nganjuk, dan Mojokerto. Hal ini menguatkan dugaan adanya pihak yang memprovokasi kerusuhan.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, hingga dokumen penting. Seluruhnya kini dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Provokator, 24 Orang Resmi Ditahan

Kapolres Kediri menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku, termasuk yang masuk DPO, berhasil ditangkap. “Kami pastikan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi aksi anarkis yang merusak fasilitas publik serta merugikan masyarakat,” pungkasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *