Lamongan, serayunusantara.com – Seorang pria berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Senin (2/6/2025) pukul 21.00 WIB, di depan sebuah warung kopi di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid operasi ini berawal dari laporan warga yang mencium aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan deskripsi pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan,” jelas Ipda Hamzaid.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kerahkan 250 Personel untuk Amankan Libur Iduladha
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dalam satu klip, plastik klip kosong, amplop putih, tas selempang, dan sebuah ponsel Xiaomi warna emas beserta kartu SIM.
Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali. Saat ini, M ditahan di Polres Lamongan dan menghadapi tuntutan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Serayu)