Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Unit Meter Air Perumdam Tirta Mahameru

Lumajang, serayunusantara.com – Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua pelaku pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru.

Kedua tersangka berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan kehilangan sebanyak 91 unit meter air sejak April 2025. Pencurian tersebut terjadi di beberapa kecamatan, yakni Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan nilai kerugian mencapai Rp32.760.000.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Alex, Selasa (19/8/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap BS pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Lumajang. Dua jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap JP di kediamannya.

Baca Juga: Polres Ngawi Gagalkan Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, di antaranya Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko; Kelurahan Citrodiwangsan; Desa Jatisari; dan Desa Pulo di Kecamatan Tempeh.

Kapolres menambahkan, hasil pengembangan mengungkap bahwa para pelaku tidak selalu beraksi bersama. BS tercatat melakukan pencurian sendiri di lima lokasi, sementara JP melakukannya bersama seorang pelaku lain berinisial NR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NR dan satu pelaku lain yang juga telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Astrea Prima, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua bilah pisau belati, serta lima unit meter air hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *