Malang, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jawa Timur, membongkar praktik peredaran sabu sekaligus budidaya ganja di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Penggerebekan yang berlangsung Jumat (1/8/2025) dini hari itu mengungkap barang bukti berupa 16 paket sabu dengan total berat 10,56 gram, serta 38 batang tanaman ganja yang sebagian besar siap panen.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S melalui Kasi Humas AKP Bambang Subinajar menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial AM (32), warga setempat. Dari lokasi, polisi juga menemukan biji ganja, peralatan hisap sabu, serta perlengkapan untuk menanam dan merawat ganja.
Baca Juga: 3 Jam Usai Kejadian, Polres Blitar Tangkap 9 Pelaku Perundungan Remaja
“Pelaku diduga terlibat dalam dua tindak pidana narkotika sekaligus, yaitu mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja,” ujar AKP Bambang, Jumat (8/8/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, 16 paket sabu itu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Malang Raya. Sementara tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi antara 30 cm hingga 1,5 meter, dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.
AKP Bambang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Malang. “Kami akan memburu, menangkap, dan memproses hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Lewat Rekaman CCTV, Polres Pasuruan Kota Tangkap Pelaku Jambret Brutal
Polres Malang mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkas AKP Bambang. (Serayu)








