Polres Malang Tangkap Jambret Kalung Emas Milik Nenek 85 Tahun di Wonosari

Malang, serayunusantara.com – Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (55), warga Kecamatan Tajinan, yang diduga menjadi pelaku penjambretan kalung emas milik seorang nenek berusia 85 tahun di Kecamatan Wonosari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/9/2025) siang. Saat itu korban, Aptinem, tengah memberi makan ternaknya. Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura meminta sayur dan plastik, namun justru merampas kalung emas seberat 6 gram dari leher korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak sehingga warga sekitar mengetahui kejadian itu dan segera melapor ke Polsek Wonosari. Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku sempat terjatuh saat berusaha kabur sehingga mengalami luka di kepala dan tubuh. Ia langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan dengan pengawasan petugas.

“Meski masih menjalani perawatan, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba 2025: Polres Blitar Tangkap 13 Tersangka

Menurut AKP Bambang, modus yang digunakan pelaku cukup sederhana, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura meminta sesuatu. Saat korban lengah, pelaku menarik paksa kalung hingga putus.

“Tindakan ini jelas berbahaya dan dapat mengancam keselamatan korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Barang bukti telah diamankan dan kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKP Bambang. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *