Ngawi, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan ribuan lembar uang palsu dan menjangkau beberapa provinsi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi.
“Awalnya, kami menerima laporan dari warga tentang dugaan uang palsu yang beredar,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Berdasarkan laporan, kejadian pertama terjadi pada 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa Ngrambe, dan kejadian kedua pada 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Peter Krisnawan bergerak cepat dan berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu yang mencakup wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Lima Tersangka Diamankan, Termasuk Dua Kepala Desa
Polisi telah menahan lima tersangka, termasuk dua kepala desa, yakni DM (42) dari Sine dan ES (55) dari Ngrambe. Selain itu, terdapat AS (41) dari Sragen (Jawa Tengah), AP (38) dari Kuningan (Jawa Barat), dan TAS (47) dari Lampung Selatan.
Modus operandi mereka adalah mengedarkan uang palsu melalui transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten tersebut. “Mereka membeli uang palsu dengan perbandingan 1:3, yaitu Rp1 asli untuk mendapatkan Rp3 palsu,” jelas Kapolres Charles.
Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Rakernis Bidang Humas: Perkuat Komunikasi Digital Polri
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan lembar uang palsu, CCTV, ponsel berbagai merek, dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, serta peralatan lain seperti gunting, cutter, mikroskop mini, dan pengukur kertas.
Kapolres menambahkan bahwa ide peredaran uang palsu ini berasal dari ajakan seorang yang disebut “Mr. X” yang menjanjikan keuntungan besar jika berhasil menemukan pembeli.
Rincian Uang Palsu yang Diamankan
- Dari tersangka DM: 308 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
- Dari tersangka TAS: 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 4 lembar pecahan Rp50.000, 1.000 lembar uang palsu Brazilian Real (pecahan 5.000), serta 91 lembar uang palsu USD (pecahan $50) dan 90 lembar uang palsu USD (pecahan $100) yang belum dipotong.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Charles.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Turut hadir dalam konferensi pers Wakapolres Ngawi Kompol Moh. Asrori Khadafi dan perwakilan Bank Indonesia Cabang Kediri, Yayat S. (Serayu)







