Ngawi, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan bersama barang bukti 17,8 ton pupuk jenis Phonska atau setara 356 sak yang diangkut menggunakan dua truk.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 05.45 WIB, polisi menghentikan dua truk bernopol M 9587 UN dan M 8735 UP di Jalan Ahmad Yani, Ngawi. Kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut pupuk NPK subsidi.
Dua sopir asal Sampang, MR (37) dan AF (30), ditangkap di lokasi. Saat diperiksa, keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial B dari Sampang. Pupuk tersebut diperoleh dari wilayah Probolinggo untuk dijual kembali di Ngawi dengan harga Rp180 ribu per sak, jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp115 ribu per sak.
Dari hasil pengembangan, B mendapatkan pasokan pupuk melalui rekannya berinisial NH di Probolinggo. NH membeli dari ZA sebanyak tujuh kuintal, kemudian ZA menambah pasokan delapan ton dari kios pupuk milik M dengan harga Rp120 ribu per sak. Karena jumlah masih kurang, M kembali mencari tambahan 9,1 ton pupuk dari kios milik ZH.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-80, Ditlantas Polda Jatim Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengendara
Kapolres menegaskan, pupuk yang diperdagangkan ilegal tersebut merupakan sisa jatah kelompok tani (gapoktan) yang tidak terserap serta tidak sesuai dengan Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ia juga menegaskan akan membongkar seluruh jaringan perdagangan pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Ngawi.
Saat ini, tujuh tersangka yang terlibat masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Polres Ngawi. (Serayu)