Ngawi, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu 5/4/2026 sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Korban diketahui berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok pengendara motor.
Baca Juga: 𝗞𝗲𝘁𝘂𝗮 𝗨𝗺𝘂𝗺 𝗣𝗦𝗛𝗧 : 𝗦𝘂𝗸𝘀𝗲𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗨𝗡𝗔𝗦 𝗜𝗣𝗦𝗜 𝗫𝗩𝗜, 𝗦𝗮𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗺𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗮𝘁𝘂𝗮𝗻.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajah korban. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial,” terang Kompol Rizki, Selasa 7/4/2026.
Menindaklanjuti laporan serta rekaman video yang beredar, tim Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, yakni S (21), warga Kabupaten Madiun, serta seorang pelaku di bawah umur berinisial R (17), warga Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Polisi menduga motif pengeroyokan dipicu oleh atribut perguruan silat yang dikenakan korban, ditambah pengaruh minuman beralkohol.
Baca Juga: PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT Sah: Kang Mas Taufik
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 1 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ketertiban dan keamanan bersama dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (San)
























