Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benur Lobster Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Pacitan, serayunusantara.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil menghentikan aksi penyelundupan 27.650 ekor benih lobster (benur) ilegal yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah. Dua tersangka asal Kecamatan Ngadirojo berhasil diamankan dalam operasi yang digelar dini hari, Rabu (28/5/2025).

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti bersama TNI Angkatan Laut. Tim gabungan berhasil menghentikan sebuah mobil yang membawa ribuan benur tanpa dokumen resmi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mencegat kendaraan tersangka saat hendak melakukan pengiriman ilegal,” jelas AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan KH. Maghribi, dekat perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan. Dua tersangka, berinisial IS (45) dan AS (42), ditangkap saat mengemudikan mobil Daihatsu Sigra dengan pelat nomor AE 1048 XL.

Petugas menemukan benur sebanyak 27.650 ekor yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan dimasukkan ke dalam lima box styrofoam. Selain itu, dua ponsel milik tersangka turut disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Polri dan PBSI Gelar Kejurkot Kapolresta Malang Kota Open 2025, Diikuti 400 Atlet

“Kedua pelaku mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta per pengiriman. Benur ini mereka dapatkan dari nelayan lokal dengan harga Rp 2.500 per ekor,” ungkap Kapolres.

Benur yang disita terdiri dari jenis lobster mutiara dan pasir—komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi undang-undang. Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan 88 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini,” tegas AKBP Ayub.

Seluruh benur yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan ke perairan Teluk Pacitan oleh Polres, Dinas Perikanan, dan TNI AL guna menjaga kelestarian ekosistem laut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Tempat Pesta Narkoba di Pamekasan Usai Amankan 4 Tersangka

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan benur ilegal, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Ini peringatan serius. Jangan coba-coba menyelundupkan benih lobster karena selain melanggar hukum, juga merusak ekosistem laut kita,” tegasnya.

Polres Pacitan berkomitmen terus memberantas praktik ilegal penyelundupan sumber daya perikanan di wilayahnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *