Polres Pasuruan Gagalkan Arena Sabung Ayam Ilegal di Purwodadi

Pasuruan, serayunusantara.com – Polres Pasuruan Polda Jatim kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian. Kali ini, petugas gabungan dari Polres Pasuruan, TNI, dan perangkat desa berhasil membongkar arena sabung ayam ilegal di Dusun Sidomoro Lor, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Penggerebekan Berdasarkan Laporan Warga

AKP Adimas Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas sabung ayam di sebuah lahan kosong milik warga setempat. Pada Kamis (5/6/2025) pukul 14.45 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan, namun para pelaku berhasil kabur sebelum petugas tiba.

“Diduga ada yang memberi tahu, sehingga mereka melarikan diri lebih dulu,” ungkap AKP Adimas.

Meski pelaku lolos, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk arena sabung, kandang ayam, dan peralatan pendukung lainnya. Arena tersebut kemudian dibongkar dan dibakar sebagai bentuk penegakan hukum.

Baca Juga: Polisi di Surabaya Tangkap Lima Preman Palsukan Ormas Kuasai Tanah Warga

Kapolres Ingatkan Sanksi Hukum

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa sabung ayam termasuk tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apa pun dan turut aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Masyarakat dapat menghubungi hotline 110 kapan saja untuk melapor. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat,” tegas AKBP Dani.

Polres Pasuruan berkomitmen terus memantau dan menindak tegas perjudian di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *