Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kota Pasuruan, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim membekuk seorang pria berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, atas dugaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Pelaku ditangkap saat beraksi di SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (8/8/2025).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengungkapkan, pelaku mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu nasabah tersangkut.

Saat korban panik, DP berpura-pura membantu dengan mengarahkan korban ke mesin ATM lain sambil mengintip PIN, kemudian menukar kartu korban dengan kartu serupa untuk menguras saldo.

Bahkan, pelaku sempat mengajak korban menuju Kantor BCA Cabang Pasuruan. Namun, kecurigaan korban membuatnya memanggil petugas keamanan yang langsung mengamankan pelaku.

Tim Resmob Satreskrim yang mendapat laporan segera menuju lokasi, menginterogasi pelaku, dan menyita barang bukti berupa ponsel Vivo Y21, dua kartu ATM BCA, pakaian pelaku, serta plastik berisi potongan tusuk gigi.

Atas perbuatannya, DP terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 46 Ayat (1) dan (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan serupa di wilayah lain, serta memburu DPO lain yang diduga terlibat.

Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, 5 Pelaku Diamankan

Iptu Choirul mengingatkan masyarakat untuk waspada saat bertransaksi di ATM. “Jangan mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin macet. Segera hubungi pihak bank atau kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *