Polres Pasuruan Ungkap Empat Kasus Kriminal dan Tangkap Lima Tersangka

Pasuruan, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar empat kasus kriminal besar dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Melalui Kasat Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa dari empat kasus tersebut, polisi telah menangkap lima tersangka.

“Lima tersangka berhasil diamankan dari empat kasus yang tergolong menonjol,” jelas Iptu Joko dalam keterangan pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Senin (7/7/2025).

Keempat kasus yang berhasil diungkap meliputi:

  1. Penganiayaan oleh kelompok massa di sebuah kafe di Purwosari.
  2. Penganiayaan dengan senjata tajam di Wonosunyo, Gempol.
  3. Pencurian sepeda motor di area parkir Taman Safari II, Prigen.
  4. Pembunuhan berencana di Gempol.

Baca Juga: Pasca-Tenggelamnya Kapal Tunu Pratama Jaya, Pencarian Intensif Terus Dilakukan

Adapun kelima tersangka yang diamankan adalah:

  • MDS, warga Pasuruan, terkait kasus penganiayaan di Café Edelweis, Purwosari (19 Maret 2025).
  • S (46), warga Gempol, terlibat dalam penganiayaan dengan senjata tajam (2 Juni 2025).
  • MSK (24) dan RK (19), warga Pasrepan, diduga melakukan pencurian motor di Taman Safari II Prigen (29 Juni 2025).
  • RZ (25), warga Pasuruan, tersangka pembunuhan berencana di Gempol (3 Juli 2025).

“Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum,” tegas Iptu Joko menutup pernyataannya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *