Pasuruan, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp 3 miliar.
Keberhasilan ini juga mengantarkan Polres Pasuruan masuk dalam tiga besar pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jatim pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmennya memberantas narkoba.
“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Polisi menangkap sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS, yang berperan sebagai pengedar hingga kurir. Penangkapan dilakukan pada 26 Juli–9 Agustus 2025 di berbagai lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.
Dari hasil operasi, petugas menyita 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp 876 juta.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penusukan Sopir Truk di SPBU Bunder Gresik
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan jaringan ini berpusat di Wonosunyo lalu menyebar ke sejumlah daerah. “Para tersangka memiliki peran berlapis, mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir. Semua dilakukan untuk kepentingan bisnis pribadi,” ungkapnya.
Selain kasus narkoba, penyidik menemukan praktik TPPU yang dijalankan tersangka K sejak 2021. Hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset atas nama pribadi maupun orang lain. Barang bukti yang berhasil disita antara lain tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pikap Grandmax, dua sepeda motor, serta perangkat elektronik dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar.
“Untuk menyamarkan hasil kejahatannya, tersangka menggunakan aset bergerak, tidak bergerak, hingga rekening bank dengan identitas palsu,” tambah Iptu Yoyok.
Dalam operasi periode 30 Agustus–10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus tambahan dengan 40 tersangka. Dari mereka, polisi mengamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi yang diperkirakan menyelamatkan 600 ribu jiwa dengan nilai barang bukti Rp 321 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 junto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sementara untuk TPPU, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar. (serayu)