Tanjung Perak, serayunusantara.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui berpura-pura hendak beribadah salat Jumat saat menjalankan aksinya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan bahwa tersangka berinisial MAF (27), warga Kapas Baru 2, Surabaya, ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima sehari sebelumnya.
Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Jl. Bulaksari, Surabaya. Korban berinisial UB melaporkan bahwa sepeda motornya, Honda Beat, hilang saat ditinggal salat.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan berpura-pura hendak salat Jumat, lalu merusak kunci motor menggunakan kunci T saat kondisi lingkungan sepi,” ujar Iptu Suroto.
Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan Driver Ojol, Pelaku Ditangkap di Menganti
Aksi MAF terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal itu, tim Jatanras bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan korban, serta menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan identifikasi ciri pelaku dan arah pelarian, polisi akhirnya menangkap MAF di kediamannya, setelah sebelumnya ia sempat melarikan diri ke Madura.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku saat beraksi, sepeda motor yang digunakan, serta dokumen kendaraan milik korban. Dari penyidikan, MAF diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2019 dan 2021 atas kasus serupa. Ia juga diduga terlibat pencurian sepeda motor lain pada Mei 2025.
Kini, pelaku mendekam di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.***